Penertiban Bangunan di Puncak: Kenapa Rumah Makan Astro Tak Digusur?

By | 1 September 2024

Penertiban Bangunan di Puncak

Kontroversi Penertiban Bangunan di Puncak: Kenapa Rumah Makan Astro Tak Digusur?

Penertiban bangunan di kawasan wisata Puncak, Bogor, kembali memicu kontroversi. Tindakan penertiban tahap II yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menyisakan pertanyaan. Terutama terkait dengan rumah makan Astro yang tidak ikut di gusur. Kontroversi ini mencuat setelah para pedagang kaki lima (PKL) mengungkapkan kekecewaan mereka dan mengekspresikan ketidakpuasan mereka dengan melempari rumah makan tersebut dengan telur.

Latar Belakang Penertiban Hasil Keluaran

Penertiban yang di lakukan di Puncak bertujuan untuk menertibkan bangunan liar yang melanggar peraturan tata ruang dan penggunaan lahan. Kawasan ini dikenal dengan keragamannya dalam hal penggunaan lahan, yang sering kali menimbulkan konflik antara berbagai pihak, termasuk PKL dan pengelola bisnis. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Kontroversi Rumah Makan Astro

Status Legal Rumah Makan Astro

Rumah makan Astro, atau Asep Stroberi, di kelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita). Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Meskipun rumah makan ini berada di kawasan yang sedang di tertibkan. Astro tidak di gusur karena sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukan lahan HK Pools Astro guna penerbitan PBG.

Proses Perizinan dan Pembangunan Joker Merah

Ternyata, status perizinan Astro masih dalam tahap proses. Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa lahan yang di gunakan oleh rumah makan tersebut memiliki alas hak yang jelas. Yakni kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, adanya kebutuhan kajian ruang dan proses administrasi yang belum selesai membuat pembangunan Astro belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.

Denda dan Putusan Hukum

Meskipun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menetapkan denda sebesar Rp 50 juta terhadap PT Jaswita karena membangun rumah makan tanpa izin. Denda ini di kenakan berdasarkan hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memutuskan bahwa pembangunan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Reaksi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Para PKL di kawasan Puncak merasa di perlakukan tidak adil karena rumah makan besar seperti Astro tidak ikut di gusur sementara mereka harus menutup usaha mereka. Kekecewaan ini memuncak dalam bentuk protes yang di lakukan dengan melempari rumah makan Astro dengan telur. Protes Kedai Togel ini mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap ketidakadilan dalam penertiban yang di anggap tidak konsisten.

Respon Pemerintah Kabupaten Bogor

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menjelaskan bahwa penertiban di lakukan berdasarkan peraturan zonasi yang ada. Ia menegaskan bahwa lahan rumah makan Astro memenuhi syarat untuk penggunaan rumah makan meskipun proses perizinannya belum sepenuhnya rampung. Pemerintah juga berencana untuk terus memproses izin dan menyesuaikan peraturan untuk memastikan keadilan dalam penertiban.

Kontroversi penertiban di Puncak menyoroti kebutuhan akan transparansi dan konsistensi dalam penegakan peraturan. Ketidakadilan yang di rasakan oleh PKL menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut dalam proses perizinan dan penertiban. Agar konflik serupa tidak terjadi di masa depan, di perlukan langkah-langkah yang adil dan jelas dalam menangani masalah perizinan dan penggunaan lahan. Pemerintah di harapkan dapat memperbaiki proses administrasi dan memastikan perlakuan yang setara bagi semua pihak.

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan